2. Tidak ada dendam yang tersisa di antara mereka.
3. Pihak pertama meminta pertanggungjawaban pengobatan dari pihak kedua sampai mereka sembuh sepenuhnya.
4. Pihak pertama juga meminta agar sepeda motor yang terlibat diperbaiki oleh pihak kedua.
5. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak akan menempuh jalur hukum.
6. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan kesepakatan damai yang dibubuhi tanda tangan diatas materai, dan tandatangan saksi-saksi.
Artikel Terkait
Polres Kepulauan Seribu Wajibkan ProKes bagi Wisatawan yang ingin ke Pulau Seribu
Masuk Pulau Seribu, Wajib Menerapkan Prokes Ketat
Polres Kep Seribu Lakukan Rapid Tes Gratis kepada Wisatawan yang Akan ke Pulau Seribu
Liburan Idul Fitri, Angkutan Penumpang di Pulau Seribu Berjalan Aman dan Lancar
159 Warga Ingin ke Pulau Seribu di Cek Sertifikat Vaksin
Weekend Puasa Pertama, Wisatawan Ke Pulau Seribu Penuhi Dermaga Marina
Berlibur ke Pulau Seribu, Tiga Ribu Wisatawan Penuhi Pelabuhan Kali Adem