Edisi.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional. Disebutkan bahwa DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran. Peran pemerintah daerah dalam hal ini adalah Dinas Sosial, yaitu dengan membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali).
“Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, di Jakarta, pada Rabu (11/10).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pemadanan data seluruh bansos dengan sejumlah data pembanding lain. “DTKS ini kita sandingkan juga dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta data Carik Jakarta yang dikumpulkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Selain itu, kami juga lakukan melalui pemadanan data kependudukan, data kepemilikan aset, musyawarah kelurahan, serta verifikasi lapangan oleh para petugas pendata dan pendamping sosial yang berkedudukan di kelurahan,” jelasnya.
Baca Juga: Agar Tepat Sasaran, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Melakukan Verifikasi Ulang Penerima KJP
Dinas Sosial melakukan pemutakhiran DTKS terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar DTKS, yaitu perbaikan pada DTKS penetapan Februari 2022 melalui musyawarah kelurahan pada Juni 2022. Dari DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724, diketahui tidak layak sebanyak 1.143.639. Selanjutnya, dari hasil perbaikan DTKS tersebut, dilakukan perbaikan data penerima bantuan sosial secara simultan terhadap bantuan sosial yang bersumber pada APBN, seperti PKH, BPNT dan penerima PBI JKN. “Salah satu contoh bentuk cleansing data yang dilakukan adalah penidaklayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022,” lanjutnya.
Dasar dari penentuan fakir miskin sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022, yaitu:
1. Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
2. Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun;
4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
Baca Juga: Ini Pernyataan Sikap Koalisi Indonesia Bela Baitul Maqdis (KIBBM)
7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan