Edisi.co.id - Wakil Ketua Wantim MUI Pusat Zainut Tauhid Sa'adi memberikan tanggapan terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Menurutnya, semua pihak hendaknya menerima dan menghormati putusan MKMK yang kami nilai sudah memenuhi rasa keadilan, kepatutan dan sudah sesuai dengan tuntutan perasaan publik.
"MUI menghormati dan mengapresiasi seluruh anggota MKMK yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, transparan, obyektif, independen dan kepatuhan kepada kaidah hukum yang berlaku. Sehingga dapat menghasilkan putusan yang sangat bijak," terang Zainut dalam keteran tertulisnya, Rabu (8/11/2023)
Ditambahkan, MUI mengajak kepada semua pihak untuk dapat mengambil hikmah dari peristiwa hukum tersebut. MUI menilai bahwa masyarakat Indonesia sudah semakin dewasa dalam berpolitik dan memiliki kesadaran hukum yang sangat tinggi. Sehingga dapat melalui masalah politik yang sangat krusial dengan tetap mengedepankan proses hukum tanpa menimbulkan gejolak sosial politik yang berarti.
Baca Juga: Wali Kota Jakarta Utara Siap Bersinergi Untuk Pastikan Penduduknya Terproteksi JKN
"Putusan MKMK telah menyadarkan kepada kita bahwa sebagai negara hukum kita harus tunduk, patuh dan setia kepada norma dan ketentuan hukum yang berlaku agar kehidupan masyarakat berjalan dengan tertib, aman, damai, tentram dan stabil," ujar Zainut.
"MUI mengajak semua pihak khususnya para tokoh agama, tokoh politik, dan tokoh pemerintahan untuk terus menjaga kondusifitas kehidupan masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," imbuhnya
Kepada para tokoh sambung Zainut, elit politik diharapkan mengedepankan budaya politik dan demokrasi yang santun, dilandasi nilai-nilai luhur, akhlakul karimah dan berkeadaban. Berperilaku proporsional dan tidak berlebihan, baik dalam menyampaikan pendapat maupun kritik, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan.
"Semoga pelaksanaan Pemilu tahun 2024 berjalan dengan aman, lancar, jurdil dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jakarta Utara Hadirkan WIBU dan Forjara Untuk Mempermudah Badan Usaha
Seperti diketahui dalam sidang MKMK, majelis memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman sebagai Ketua MK. Putusan ini terkait dugaan pelanggaran etik seluruh hakim konstitusi dalam perkara uji materi uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu