Ia mengungkapkan, Pemprov DKI telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 603 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penguatan Demokrasi, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta beranggotakan beberapa pemangku kepentingan di antaranya Polda, beberapa SKPD seperti Bappeda, BPKD, Satpol PP, Setwan, Dinas Kominfotik, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, serta instansi terkait lainnya, yaitu PTUN, BPS, KPU, Bawaslu, unsur Partai Politik, media massa, Perguruan Tinggi dan LSM.***