Ia mengungkapkan, Pemprov DKI telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 603 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penguatan Demokrasi, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta beranggotakan beberapa pemangku kepentingan di antaranya Polda, beberapa SKPD seperti Bappeda, BPKD, Satpol PP, Setwan, Dinas Kominfotik, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, serta instansi terkait lainnya, yaitu PTUN, BPS, KPU, Bawaslu, unsur Partai Politik, media massa, Perguruan Tinggi dan LSM.***
Artikel Terkait
Anugerah JYA 2023 Pacu Semangat Rifdha Irfanalutfi Raih Prestasi Terbaik
Dukung Piala Dunia U-17, JXB Fasilitasi Information Center di D'Arcici Sunter
Risa Saraswati Berbagi Pengalaman di Balik Karya Misterinya
Jakarta Dukung Penyelenggaraan Poland Festival 2023