berita

Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat Dibuka 11 Januari 2024

Senin, 8 Januari 2024 | 18:53 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie

1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;

3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan

4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;

Baca Juga: Setelah Libur Nataru 2024, Sekitar 488.715 Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Datang Di Wilayah KAI Daop 1 Jakarta

3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;

4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan

5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Syarat Kelengkapan Administrasi

a. Kartu Tanda Penduduk

b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)

c. Ijazah Pendidikan Terakhir

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB