d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
f. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000
4. Pemberi Rekomendasi
a. Pimpinan Media
b. Mabes TNI / Mabes Polri
c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
e. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI
Artikel Terkait
Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H Rp93,4 Juta
Jemaah Haji 2024 sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Menag Yaqut dan Menhaj Taufiq Bahas Persiapan Haji 1445 H
Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024
Kota Depok Dapat Kouta 1.661 Jatah Calon Jemaah Haji untuk Tahun 2024
Bertolak ke Saudi, Menag Bahas Talimatul Hajj dengan Kementerian Haji