Edisi.co.id - Polres Metro Tangerang berharap para produsen ataupun bengkel motor tidak lagi menjajakan knalpot brong. Hal selanjutnya bersamaan dengan razia yang digelar untuk menindak knalpot yang tak standar dan memicu bising.
Baca Juga: Mimpi Buruk Kota Wajima Jepang Usai Diguncang Gempa
"Kami akan datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor sehingga tidak menjajakan knalpot brong," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 16 Januari 2024.
Zain menambahkan, pihaknya terhitung tidak akan segan-segan memberi tambahan sanksi tilang untuk para pengendara yang memakai knalpot brong.
Baca Juga: Diduga Tersetrum saat Ganti Lampu, Lansia di Depok Tewas Tergantung di Tangga
"Kami sudah menindak tilang pengendara yang memodifikasi kendaraannya," tutur dia.
Dalam razia yang digelar Polres Metro Tangerang, terdapat 81 pengendara sepeda motor yang terjaring di dalam operasi razia tersebut. Zain menyebutnya sebagai kegiatan teratur yang ditingkatkan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari paling akhir yakni dari 10 sampai 13 Januari 2024.
Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu 10 Januari terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis 11 Januari sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum'at 11 Januari tilang dilakukan pada 24 knalpot brong. Operasi dilakukan paduan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota didukung TNI dan Pemerintah Kota Tangerang.
Baca Juga: Menanti Kebebasan Saipul Jamil Usai Negatif Narkoba
"Jadi kami amankan dulu kendaraannya selagi razia. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring dapat mengambil alih sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong selanjutnya dengan knalpot standar," tutur Zain.
Terhadap barang bukti knalpot yang disita, kapolres memastikan, akan segera dimusnahkan.
"Kami akan tambah gencarkan jalankan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong," katanya menambahkan.***