berita

PAHAM Indonesia Minta Bawaslu Audit Aplikasi Sirekap Pemilu Serentak 2024

Minggu, 18 Februari 2024 | 15:42 WIB
(Ilustarsi) Suasan pencoblosan di TPS - Foto: Henry Lukmanul Hakim

 



Edisi.co.id,
 Jakarta - Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) Indonesia memiliki beberapa catatan terkait pelaksanaan pemilu serentak 2024.

“Salah satu catatan yang sangat menonjol dan viral di berbagai media sosial terkait kejadian data hasil suara versi aplikasi sirekap KPU tidak sesuai dengan dokumen C. Hasil Plano ataupun C. Hasil Salinan,” kata Koordinator Pemantau Pemilu PAHAM Indonesia, Novi Sismita dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/20224). 

Kami menilai, kejadian ketidakcocokan data hasil suara versi aplikasi sirekap dengan dokumen C. Hasil Plano ataupun C. Hasil Salinan sangat krusial. 

Baca Juga: KAI: Jalur yang Terkena Banjir di Kab Grobogan, Jawa Tengah, Sudah Dapat Dilewati KA

“Hal ini dikarenakan sirekap sebagai alat bantu dalam proses tabulasi ataupun sebagai pembanding saat rekapitulasi suara di tingkat PPK, dan sesuai tahapan pemilu serentak 2024 tanggal 15 Februari 2024 s.d. 2 Maret 2024 merupakan masa tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK),” tambah Novi.

Selain itu, terkait pernyataan dan konferensi pers KPU bersama Bawaslu, PAHAM Indonesia memilik pandangan, hal itu tidak dapat menjadi dasar iktikad baik ataupun keterbukaan atas kritik publik terhadap banyaknya ketidakcocokan data dalam aplikasi sirekap KPU yang saat ini sudah dan atau masih menciptakan kegaduhan.

“Sehingga masalah ini harus diungkap hingga akar permasalahan yang sebenarnya,” sebut Novi.

Baca Juga: Hadiri Majelis Ilmuwan Nusantara di Perlis Malaysia, Ketum Persis Sebut Kegiatan Ini Upaya Membangun Kekuatan Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Selanjutnya, kata Novi, kejadian ini bila tidak diambil kebijakan yang solutif maka akan menambah catatan buruk pada pemilu serentak 2024 dan tentunya akan menurunkan kepercayaan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu.

Maka, Oleh karena itu, demi hasil pemilu serentak yang jujur dan adil, kami Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia menyatakan sebagai berikut:

“PAHAM Indonesia meminta Bawaslu untuk melakukan audit terhadap aplikasi sirekap karena menyebabkan ketidak singkronan data hasil suara versi aplikasi sirekap dengan dokumen C. Hasil Plano ataupun C. Hasil Salinan,” tutur dia.

Baca Juga: Jokowi Disambut Hangat Nasabah PNM Mekar di Kota Bekasi

Terakhir, kami pun mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal proses perhitungan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan di wilayah masing-masing. 

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB