berita

Peringati Hari Internasional Anti Islamphobia, MIAI Ajukan 8 Rekomendasi

Jumat, 15 Maret 2024 | 21:23 WIB
Peringatan Hari Internasional Islamphobia di Bunderan HI Jakarta

Edisi.co.id - Peringatan Hari Internasional Anti Islamphobia yang jatuh pada 15 Maret 2024 diperingati oleh Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dan Masyarakat Indonesia Anti Islamphobia (MIAI)

Kegiatan dimulai dari Tabligh Akbar di Masjid Al Azhar Kebayoran Baru setelah Sholat Jumat. Kemudian dilanjutkan dengan membagikan Takjil Berbuka di Bundaran HI Jakarta.

Pembagian Takjil diikuti oleh Santri-santri AQL dengan membentangkan spanduk Indonesia Anti Islamphobia.

Seperti diketahui berdasarkan resolusi Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 15 maret 2022 yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Anti Islamophobia.

Dalam penjelasannya UBN mengatakan, sebagai masyarakat muslim Indonesia yang berkarakter rahmatan lil ‘alamin serta dalam rangka menegakkan Hak Asasi Manusia kita sangat mendukung Hari Internasional Anti Islamophobia.

Baca Juga: Akibat Marak Pembangunan Cluster, Polemik Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan masih Berlanjut

Pada kesempatan tersebut UBN membacakan  rekomendasi Masyarakat Indonesia Anti Islamphobia (MIAI)

1. Kami menentang berbagai bentuk Islamofobia yang terjadi di masyarakat Indonesia dan dunia, yang disimpulkan menjadi lima bentuk Islamphobia. Islamophobia kultural, Islamphobia religious, Islamophobia politik, Islamphobia kemanusiaan, dan Islamophobia genosida.

2. Kami menyerukan untuk menghentikan berbagai prasangka buruk terhadap Islam dan umat Islam, seperti sematan kata: radikal, kekerasan, intoleran dan berbagai sematan negatif lainnya. Karena sejatinya Islam adalah agama cinta damai, dan segala bentuk terorisme pada hakikatnya adalah tindakan tak beragama.

3. Kami menuntut hentikan berbagai kekerasan terhadap Islam dan umat Islam seperti: Kekerasan verbal dan fisik berdasarkan kebencian terhadap Islam, Pengusiran, Kekerasan seksual, dan berbagai kekerasan lainnya yang puncaknya adalah Genosida kemanusiaan.

4. Kami menentang berbagai bentuk diskriminasi terhadap umat Islam, seperti diskriminasi menjalankan semua nilai dan ajaran Islam baik yang bersifat simbolik maupun subtantif.

Baca Juga: Jenazah Korban Kapal Motor Parikudus Ditemukan di Perairan Pondok Dayung

5. Kami menuntut dihentikannya segala macam bentuk ujaran kebencian, seperti hinaan/bullying, penyebaran informasi-informasi yang salah, dan pelecehan terhadap symbol-symbol islam, di semua platform media suara, tulis, video, analog dan digital.

6. Kami menyerukan agar segera dibentuk RUU anti Islamofobia dan menghimbau para akademisi dan aktifis untuk melakukan penelitian dan membuat naskah akademik Rancangan Undang-Undang Anti Islamphobia.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB