7. Kami mendesak untuk dilakukan peninjauan ulang Undang-Undang dan peraturan yang terindikasi Islamofobia dengan mengajak dan menjalankan jihad Konstitusi, Perundangan dan Peraturan.
8. Kami mendesak dibentuknya Lembaga Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai aduan dan kasus-kasus tindakan Islamofobia di masyarakat.
Demikianlah resolusi ini kami sampaikan, untuk menjaga kedaulatan beragama, keharmonisan berbangsa dan mengamalkan Pancasila secara utuh.
Artikel Terkait
Pesan UBN ke Jurnalis: Pentingnya Bertabayun dan Menjaga Silaturahmi
Puncak Milad ke-14 AQL Islamic Center, UBN Umumkan Transformasi Menjadi Ormas ADABQU
UBN Roadshow Dakwah Quran di Sumbar, Gubernur dan Wagub Turut Hadir
Gelar Muharram Fest, UBN : Tadabbur Al Quran sebagai Revolusi Pendidikan
Peringatan 15 Tahun AQL, UBN Umumkan AQL menjadi Perkumpulan
UAS, UBN dan Buya Yahya Kompak Serukan JATTI Bershalawat