7. Kami mendesak untuk dilakukan peninjauan ulang Undang-Undang dan peraturan yang terindikasi Islamofobia dengan mengajak dan menjalankan jihad Konstitusi, Perundangan dan Peraturan.
8. Kami mendesak dibentuknya Lembaga Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai aduan dan kasus-kasus tindakan Islamofobia di masyarakat.
Demikianlah resolusi ini kami sampaikan, untuk menjaga kedaulatan beragama, keharmonisan berbangsa dan mengamalkan Pancasila secara utuh.