berita

MUI DKI Jakarta Jelaskan Tata Cara Pelaksanaan Zakat Fitrah

Kamis, 4 April 2024 | 12:34 WIB
ilustrasi zakat fitrah

Edisi.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan atau tausyiah mengenai pelaksanaan Zakat Fitrah yang memang masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah kalangan masyarakat. Hal ini merujuk Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta tentang Zakat Fitrah sejak tahun 1397 H/1977 M, Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tentang Zakat Fitrah dan Tata Cara Pelaksanaannya tahun 1420 H/2000 M, dan Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Zakat Fitrah dengan Uang tahun 1439 H/2018 M.

Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz menjelaskan, Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan bagi setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, sudah dewasa maupun masih remaja, anak-anak, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun, dengan catatan bayi yang baru lahir itu menjumpai dua bagian bulan, yaitu: akhir bulan Ramadhan (sebelum terbenamnya matahari) dan pada awal bulan Syawal meski hanya sebentar (sesudah terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan), serta memiliki kemampuan untuk membayar Zakat Fitrah.

Baca Juga: Ratusan Siswa SD Serbu PLTU Banjarsari, Ikuti Banjarsari Ramadhan Fest 2024

Seseorang dikatakan mampu membayar Zakat Fitrah, jika dia miliki persediaan makanan pokok lebih dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam hari raya Idul Fitri. Jika seseorang tidak memiliki cukup makanan pokok pada malam hari raya, maka dia dianggap tidak mampu dan tidak wajib membayar Zakat Fitrah.

"Waktu pelaksanaan Zakat Fitrah memilik lima waktu, yaitu waktu jawāz (boleh), waktu wajib, waktu fadhīlah (utama), waktu makruh, dan waktu haram.," kata Kyai Faiz.

Penjelasannya, Pertama, Waktu jawāz adalah mengeluarkan zakat dari awal bulan Ramadhan, sedang Waktu wajib adalah mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan. Ketiga, Waktu fadhīlah adalah waktu mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan shalat ied. 

Keempat, Waktu makruh adalah mengeluarkan zakat setelah selesai shalat ied hingga matahari terbenam di hari ied tersebut, kecuali karena adanya udzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan Zakat Fitrah padanya) atau orang yang lebih butuh. Kelima, Waktu haram adalah mengeluarkan Zakat Fitrah setelah hari ied berlalu, yaitu ketika masuk tanggal 2 bulan Syawal yang ditandai dengan terbenamnya matahari pada sore hari ied tersebut, tanpa adanya udzur. 

Baca Juga: Pj Guberbur DKI Jakarta Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

Kyai Faiz mengimbnau agar Zakat Fitrah telah dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang (qīmah), sebagaimana juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok penduduk setempat, semisal: beras, sagu, jagung, atau makanan pokok lainnya.

Kyai Faiz kemudian menjelaskan Tata cara Pelaksanaan Zakat Fitrah, Pertama, Zakat Fitrah bisa dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan, hingga Hari Raya Idul Fitri tanggal 1 Syawal. 

"Bagi wajib zakat yang terlambat membayar Zakat Fitrahnya sampai tiba waktu maghrib tanggal 2 Syawal, maka yang bersangkutan telah melakukan kemaksiatan apabila keterlambatannya tanpa udzur. Namun demikian, yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrahnya sebagai bentuk qadha Zakat Fitrah, dengan disertai niat qadha zakat fitrah dalam pelaksanaannya," kata Kyai Faiz.

Setiap orang Islam wajib menunaikan Zakat Fitrah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti isteri dan anak, termasuk bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadhan, atau orang yang wafat sesudah terbenamnya matahari malam hari raya. 

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Membina Silaturahmi dengan Masyarakat untuk Mencegah Paham Radikal dan Hoaks Pasca-Pemilu 2024

Demikian juga, orang tua dan mertua yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun pembantu rumah tangga atau buruh yang bekerja pada seseorang, jika mereka mendapat gaji atau upah, maka wajib membayar Zakat Fitrah sendiri. Akan tetapi jika tidak mendapatkan gaji atau upah, maka yang wajib membayar Zakat Fitrah adalah majikannya atas nama yang bersangkutan. 

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB