"Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap orang adalah bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter, baik itu makanan pokoknya beras, jagung, gandum, kurma atau yang lainnya," kata Kyai Faiz.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta KH Auza'i Mahfudz menjelaskan perbedaan Madzhab soal metode pembayaran Zakat Fitrah. Menurut Kyai Auza'i madzhab Syafi'i menyebutkan jika Zakat Fitrah harus dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Akan tetapi menurut madzhab Hanafi, Zakat Fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Beras (bahan makanan pokok) yang dipergunakan untuk membayar Zakat Fitrah harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan beras yang dimakan sehari-hari oleh orang yang membayar Zakat Fitrah. Jika setiap harinya mengkonsumsi nasi dari beras kualitas Ramos, maka ketika mambayar Zakat Fitrah harus dengan beras kualitas Ramos atau yang lebih baik kualitasnya daripada beras Ramos. Mereka tidak boleh membayar Zakat Fitrah dengan beras yang kualitasnya lebih buruk.
"Perhitungan Zakat Fitrah dengan uang merujuk kepada keputusan Fatwa MUI Provinsi DKI tahun 2018 tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Zakat Fitrah dengan uang," kata Kyai Auza'i.
"Untuk Ramadhan 1445 H, nilai Zakat Fitrah dalam bentuk uang dengan ketentuan terendah atau minimal adalah Rp. 33.000 (Harga resmi gandum tahun 2024) x ½ x 3,3 Kg. = Rp. 54.450 atau dibulatkan menjadi Rp. 55.000," tegas Kyai Auza'i.
MUI DKI Jakarta menyerukan agar pembagian Zakat Fitrah harus dilakukan secara bertanggung jawab, manusiawi, tertib, dan aman serta tidak merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan.
Artikel Terkait
Kolaborasi Ina Cookies Salurkan Zakat Luaskan Manfaat bersama Sinergi Foundation
Sinergi Foundation bersama Presiden RI Lepas Bantuan Kemanusiaan Lembaga Zakat ke Palestina
Bersama Kemenag RI, Laznas Dewan Da’wah Resmikan Kampung Zakat di Pedalaman NTT
Ketum PERSIS: Orang Yang Berzakat Senantiasa Akan Didoakan Oleh Orang-Orang Yang Menerima Zakat
Mudahkan Bayar Zakat, LAZ PERSIS Luncurkan Zakat Digital PERSIS Pay
Waktu Afdhol Membayar Zakat fitrah