Edisi.co.id - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DK Jakarta bersama Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Fatwa Halal di Gedung Sosial Budaya Jakarta Islamic Centre pada Rabu (15/5/2024)
Acara digelar hybrid dengan mengusung tema Ushul Fiqih dalam Menetapkan Hukum Produk Halal hadirkan narasumber Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda.
Sebanyak 79 peserta menghadiri Bimtek terdiri dari auditor MUI DK Jakarta dan Pengurus MUI Komisi Fatwa DKI Jakarta. Ketua bidang Fatwa MUI DKI Jakarta Ahmad Mujtaha Syahab hadir via online, selain itu hadir juga Sekretaris bidang Fatwa Marhadi Muhayyar dan Direktur LPPOM MUI Jakarta Deden Edi.
Sekretaris Bidang Fatwa MUI Jakarta Marhadi Muhayyar mengatakan, Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara MUI Pusat dan Provinsi, hingga ini bisa menjadi bahan masukan agar menjadi kejelasan hukum agar tidak berubah ubah
Baca Juga: Gelar Aksi, Wahdah Islamiyah Terus Menyuarakan Pembelaan terhadap Bangsa Palestina
“ini merupakan rapat ketetapan halal yang tujuannya menyamakan persepsi antara MUI provinsi dengan MUI pusat, seperti contoh gula merah, dalam karya tulis Ilmiah salah satu mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surabaya, dari 30 sample, ditemukan 20 positif formalin dan 10 negatif, nah ini menjadi informasi dan menyamakan persepsi dalam metodelogi penetapan halal, sehingga standar penetapan halal tidak berbeda antara MUI Pusat dan Provinsi,” ujar Marhadi.
Senada dengan Marhadi, Direktur LPPOM MUI DK Deden Edi mengatakan, bimtek penting dilaksanakan, karena MUI atau LPPOM MUI adalah One Entity atau satu badan antara pusat dan daerah, sehingga informasi yang didapatkan sama dari pusat ke daerah.
"terutama dalam penetapan halal, sehingga kami mengundang Kiyai Miftahul Huda dari MUI Pusat untuk menjelaskan Ilmu agar ketetapan SOP pelaksanaan ketetapan halal dari MUI Pusat secara teori udah terlaksana karena dengan adanya langsung penjelasan menambah pemahaman apalagi ada beberapa kasus yang terjadi di DKI Jakarta disampaikan oleh pusat ternyata begini, sehingga kita bisa mengikuti ketentunafatwa dari pusat,” Kata Deden
Deden Edi juga menjelaskan bagaimana memutuskan kehalalan produk dan tugas auditor itu melakukan pengecekan sesuai kriteria, diantaranya kriteria peratama komitmen dan tanggung jawab, kedua bahan bahan, ketiga Proses produk halal dan Produknya, dan keempat Kriteria Audit internal juga dilaksanakan setiap tahun dimana produk harus review.
Baca Juga: Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK
“Produk yang mereka buat harus di review setiap tahunnya, sehingga outputya adalah dijamin kehalalannya, halal itu kan seumur hidup jadi komitmen dan tanggung jawab ini menjadi penting, kita ingin pastikan setiap produk jamin halal, sehingga ini menjadi komitmen bersama agar terwujudnya wajib halal oktober Dapat tercapai dengan baik,” pungkas Deden.