Edisi.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024.
Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Hasyim melanggar kode etik dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan sejumlah bukti berupa percakapan, foto, dan video.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh beberapa organisasi, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH ) APIK
Hasyim Asy'ari menjalani beberapa persidangan sebelum DKPP memutuskan untuk memberhentikannya secara tetap. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran kode etik yang dilakukan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, memberikan komentar terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
"Keputusan tersebut diambil setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait dugaan asusila," terang Heddy. Rabu (3/7/2024)
DKPP menilai tindakan Hasyim tidak sesuai dengan integritas dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang penyelenggara pemilu, terutama mengingat adanya bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan, foto, dan video yang menunjukkan perilaku tersebut terjadi berulang
Heddy Lugito menyatakan bahwa keputusan pemberhentian ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Langkah ini juga dianggap sebagai pembelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga integritas lembaga pemilu