5. DPP SAHI menghormati penggunaan hak konstitusional DPR berupa Hak Angket untuk melakukan penyelidikan mengenai penyelenggaraan haji 2024. Namun lebih tepat jika evaluasi penyelenggaraan haji dibahas dalam Rapat Kerja Menteri Agama dan Komisi VI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Jika Hak Angket digunakan, maka harus dilaksanakan secara profesional dan terbuka, didasarkan pada data dan fakta yang benar, serta jauh dari kepentingan politik tertentu.