berita

Senggol Mafia BBM yang Libatkan Oknum Polisi di NTT, Rudi Soik Malah Dimutasi ke Papua

Selasa, 10 September 2024 | 16:46 WIB
Tampang Ipda Rudi Soik. (Facebook Jateng Updates)

Edisi.co.id-Mantan KBO Reskrim Polres Kupang Ipda Rudy Soik menarik perhatian publik lewat aksinya saat membongkar penimbunan BBM ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, Rudi Soik malah mendapatkan hukuman demosi ke Papua lantaran dinilai telah melanggar Kode Etik Polri Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP.

Pelanggaran yang diberikan terhadap Rudi Soik, karena memasang garis polisi di tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal.

Baca Juga: 10 September Jadi Peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia, Ketahui Faktor Risiko Utama dan Terapi yang Tepat

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan kasus pelanggaran kode etik yang mengarah kepada Ipda Rudi Soik.

"Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran dan tindak pidana," kata Ariasandy dalam konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, pada Senin, 2 September 2024.

"Namun, anggota Polri juga tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik profesi, sehingga mereka harus menjalankan tugas sesuai aturan tanpa melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan," tambah Ariasandy.

Akibat pelanggaran kode etik ini, Ipda Rudy Soik dimutasi demosi selama tiga tahun keluar dari NTT menuju Papua, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Kebijakan Polda NTT untuk menyatakan demosi terhadap Rudi Soik ini, telah menunjukkan potret seorang bawahan yang harus tunduk kepada pihak yang jabatannya berada di atas mereka.

Padahal, Rudi Soik bermaksud untuk menunjukkan aksi-aksi tidak terpuji seperti penimbunan BBM dan penyelundupan BBM di daerah NTT.***

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB