Hal yang memberatkan Ipda Rudy
ariasandy menyebutkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan pada saat sidang omisi Kode Etik.
“Berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan, terduga secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yang terdapat pada aturan kode etik Polri,” ujar ariasandy.
“Terduga pelanggar juga sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran etika profesi Polri,” tambahnya.
Kasus Mafia BBM
Ariasandy juga menuturkan tentang kasus pemasangan police line tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh Rudy.
"Saat ini masih dalam proses pengajuan ke sidang KKEP untuk proses pemeriksaan pelanggaran tersebut," tegasnya.
Selain itu, Ariasandy mengkonfirmasi selama tahun 2024, Polda NTT dan Polres Kupang Kota belum ada pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Mafia BBM.
Terkait isu kelangkaan BBM, Ariasandy memastikan hasil konfirmasi pihak Pertamina tidak ada kelangkaan BBM di Pulau Timor.
Tepisan Ipda Rudy
Rudi mengaku menerima laporan tentang kelangkaan BBM bersubsidi di Indonesia Timur yang diduga disebabkan oleh jaringan mafia yang menimbun dan menjualnya secara ilegal.
Selanjutnya, Rudy diperintahkan untuk melakukan penyelidikan, dan timnya menangkap seorang tersangka bernama Ahmad yang terlibat dalam penimbunan bahan bakar di Kupang, pada 15 Juni 2024.
Kecurigaan Rudi terbukti saat dihadang petugas Propam, dalam pertemuan yang telah diatur bersama rekannya di sebuah rumah makan karaoke dekat Polda NTT.
Rudi mengklaim bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar, tanpa mempertimbangkan loyalitas dan prestasinya dalam kepolisian.
Selain itu, Rudy menegaskan bahwa saat menjalankan perintah hukum, dirinya merasa bangga dengan perannya dalam melindungi masyarakat dan akan terus mencari keadilan hingga terbukti benar.***