Debat Pilkada 2024
KPU memastikan penyelenggaraan debat untuk para paslon Pilkada 2024 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan terkait mekanisme pelaksanaan debat untuk paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2024.
"Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sepenuhnya diatur oleh KPU Provinsi, serta Kabupaten dan Kota, se-Indonesia," kata Idham holik di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.
Selain itu, Idham memastikan pihak KPU telah membatasi jumlah maksimal perhelatan debat pilkada 2024 hanya sebanyak tiga kali.
"KPU membatasi jumlah maksimal tiga kali debat, mengenai jadwalnya itu diatur daerahnya masing-masing" tegasnya.
Perhelatan debat Pilkada 2024, tentu akan dimanfaatkan para paslon untuk berkampanye dengan menyampaikan gagasan mereka di hadapan masyarakat.
Namun, KPU memastikan keberadaan kursi kosong sebagai lawan pasangan calon tunggal tidak akan diberikan fasilitas kampanye.
Fasilitas Kampanye Pilkada 2024
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Afif saat menanggapi adanya 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
"Yang difasilitasi, paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong kan tidak mendaftar," kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 September 2024 lalu.
Afif menegaskan hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye.
Sementara itu, kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.
"Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat, dan seterusnya," terangnya.