Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Berkaca dari kasus yang dialami oleh Selebgram asal Lampung itu, penting bagi keluarga di indonesia untuk mengetahui lebih jauh tentang KDRT atau domestic violence.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap, KDRT menjadi hal yang menakutkan tentang sebuah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
“Kekerasan (KDRT) ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan di laman resminya pada tahun 2020 lalu.
Lantas, apa bentuk-bentuk kekerasan KDRT dan bagaimana dampaknya terhadap anak? berikut ini ulasan selengkapnya.
Siapa Saja yang Dapat Melakukan KDRT?
Komnas Perempuan mengungkap, tindak kekerasan KDRT dapat dilakukan oleh suami
terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucunya.
Kekerasan ini juga muncul dalam hubungan pacaran, atau juga dapat dialami oleh orang yang menetap dalam rumah sebagai asisten rumah tangga.
Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Bagaimana Bentuk Kekerasan KDRT?
Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
mengungkap, KDRT dilakukan dalam berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Kekerasan tersebut berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.
Dalam UU PKDRT Pasal 9, juga menyebutkan bentuk-bentuk kekerasan KDRT juga dalam bentuk penelantaran rumah tangga.