“Aku mau mengadu kalau yang suka menghilang tanpa bilang harus diberi (tindakan) apa, Mas?” sebut warganet dengan akun @intanelsa.rosalinda.
Kolom Komentar di Unggahan Instagram Wapres RI Gibran Rakabuming Raka terkait layanan pengaduan masyarakat. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Terkait layanan pengaduan ini, berikut ini ulasan secara rinci terkait layanan ‘Lapor Mas Wapres’ yang dibagikan oleh Gibran.
Lokasi dan Jadwal Layanan ‘Lapor Mas Wapres’
Warga RI dapat mendatangi Gibran secara langsung di Istana Wapres, pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Terdapat kontak WhatsApp yang dapat dihubungi oleh masyarakat terkait layanan ‘Lapor Mas Wapres’, yaitu 081117042207.
Selain itu, alamat secara lengkap Istana Wapres RI yakni di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat.
Berkaca dari layanan laporan pengaduan masyarakat yang digelar oleh Gibran, ternyata sebelumnya pada masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pernah memberi layanan serupa.
Kala itu, Jokowi membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritikan maupun laporan terhadap kebijakan pemerintah. Berikut ini ulasan selengkapnya:
1. Perbedaan Layanan Pengaduan Masyarakat di Era Gibran dan Jokowi
Hal yang utama dalam layanan aduan masyarakat pada masa pemerintahan Jokowi adalah yang bersifat kritik terhadap kebijakannya.
Sementara, Gibran lebih berfokus untuk mendengarkan laporan pengaduan secara umum dari masyarakat.
Berbeda dengan Gibran yang membuka layanan secara langsung di Istana Wapres RI, layanan pengaduan masyarakat era Jokowi disampaikan secara tertulis.
Aduan dari masyarakat di era Jokowi itu akan dianalisis kembali oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan akan ditangani sesuai dengan level kewenangan penyelesaian masalah.
Pada tahap akhirnya, pengaduan dari masyarakat di era Jokowi itu akan ditindaklanjuti oleh pihak kementerian atau lembaga terkait yang menangani langsung persoalan yang diadukan masyarakat.