Edisi.co.id - Kuasa hukum paslon nomor urut 1 Richi-Donn, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) resmi melayangkan gugatan sengketa Pilkada terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada hari Kamis, 5 Desember 2024, kami menerima Surat Keputusan KPU Tanah Datar No.784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024. Atas keputusan tersebut, kami menyatakan keberatan," kata OC Kaligis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
OC Kaligis mengungkapkan alasan keberatan atas penetapan KPU Kabupaten Tanah Datar yang menetapkan paslon Eka Putra - Ahmad Fadly sebagai paslon bupati dan wakil bupati terpilih.
"Pilkada Kabupaten Tanah Datar telah terjadi pelanggaran kampanye Pilkada oleh Aparatur Sipil Negara, terpidana Afrizon, S.Ag., M.Pd., Bin Mahyunis (Alm) sebagaimana Putusan No.106/Pid.Sus/2024/PN Bsk tertanggal 28 November 2024 dan Mauliddia Siska, S.Sos., Pgl., Olid Binti Buskar sebagaimana Putusan No.105/Pid.Sus/2024/PN Bsk, tertanggal 25 November 2024, yang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ajakan serta mengkampanyekan paslon Bupati dan Wakil Bupati Eka Putra dan Ahmad Fadly," terang OC Kaligis.
Ia juga mengungkapkan, adanya kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar yang diduga menguntungkan paslon nomor urut 2. Antara lain bantuan Bajak Gratis, bantuan yang diberikan oleh Sri Mulyani selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan tersebut diketahui pada 29 November 2024.
"Bahwa pemberian bantuan tersebut dilakukan di beberapa tempat, kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, di antaranya di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Nagari Batipuh Ateh, Kecamatan Batipuh, Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpauang, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Nagari Jaho dan Koto Baru, Kecamatan Sepuluh Koto dan Kecamatan Pariangan," ungkapnya.
Adapun barang bukti berupa foto kegiatan, Surat Undangan Wali Nagari dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
"Kemudian pada Selasa, 26 November 2024, Eka Putra, memberikan bantuan berupa satu unit kendaraan pick-up senilai Rp.178.000.000,- kepada Wali Nagari Simabur di Gedung Pertemuan LKAAM Kecamatan Pariangan. Bahwa kegiatan tersebut diketahui pada tanggal 28 November 2024, melalui sebuah postingan di facebook," ungkapnya.
"Barang bukti pemberian mobil pickup berupa postingan akun media sosial Facebook Prokopim Setda Tanah Datar, Surat Undangan Wali Nagari Simabur, foto kegiatan dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri," sambung OC Kaligis.
Selanjutnya, bantuan hibah tanah dan ambulan Pandan Sikek sebagaimana informasi pada 28 November 2024, dari akun sosial media Facebook Prokopim Setda Tanah Datar. Dalam postingannya tertanggal 25 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan kegiatan Bupati Eka Putra menyerahkan hibah sebidang tanah untuk Pemerintah Nagari Pandai Sikek untuk pembangunan Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pandai Sikek. Kemudian satu unit Ambulans untuk Negeri Koto Baru.
Baca Juga: 1900 Peserta ikuti Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Tingkat Pusat
"Barang bukti berupa postingan akun Media Sosial Facebook Prokopim Setda Tanah Datar, foto kegiatan, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan acara Indo Jalito," ungkapnya.
Pihaknya juga menemukan kiriman file undangan kegiatan Sekretaris Daerah Tanah Datar yang ditujukan kepada beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Sekretaris Daerah, Camat dan Wali Nagari Se-Tanah Datar.