Adapun, peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak dipilih dan didukung untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga dapat mengajukan permohonan uji materi.
Paman dari Gibran itu juga menilai Mahkamah seharusnya mengendalikan diri dari kecenderungan untuk menilai kembali konstitusionalitas norma presidential threshold dengan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.
"Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," demikian pernyataan Anwar Usman dalam salinan putusan MK pada Kamis, 2 Januari 2025.***