Adapun, peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak dipilih dan didukung untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga dapat mengajukan permohonan uji materi.
Paman dari Gibran itu juga menilai Mahkamah seharusnya mengendalikan diri dari kecenderungan untuk menilai kembali konstitusionalitas norma presidential threshold dengan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.
"Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," demikian pernyataan Anwar Usman dalam salinan putusan MK pada Kamis, 2 Januari 2025.***
Artikel Terkait
Pesawat Ajaib Ini Terbang ke Masa Lalu, Berangkat Tahun 2025 dan Mendarat Tahun 2024
MIND ID Mediapreneur TalksnPromedia di Kota Medan 2025: Bincang Hangat Seputar Media, Publisher Ringht, hingga Tren Iklan Digital
Aplikasi Coretax Masih Banyak Kendala, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Mentoring dan Coaching 2.0: Strategi Pencapaian Target Quick Wins Kemendukbangga di Jawa Barat
Sambut Libur Panjang Hari Besar Keagamaan, Whoosh Siapkan 173 Ribu Tempat Duduk