berita

Fokus ke Nasib Korban, Robot Trading Net89 Tempuh Restorative Justice

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:40 WIB
Robot Trading Net89 Tempuh Restorative Justice

Edisi.co.id - Para penasihat hukum korban investasi bodong robot trading Net89 menyatakan sepakat untuk mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terkait proses hukum pidana yang saat ini sedang bergulir di Bareskrim Polri.

Kesepakatan damai yang melibatkan pelapor dan terlapor kasus robot trading Net89 ini masih terus berproses. Pembahasan terbaru berlangsung di Jakarta, Jumat (24/1/2025) sore. Setelah pertemuan sebelumnya pada Jumat (17/1/2025) lalu.

Hadir dalam pertemuan tersebut, para kuasa hukum pelapor yakni Onny Assaad, Bionda Johan Anggara, Ferry Yuli Irawan, Krisna Agung Pratama, dan Medioni Anggari. Sementara dari kuasa hukum terlapor hadir Herry Yap.

"Kesepakatan damai melalui restorative justice perkara robot trading Net89 akan kita tuangkan dalam acta van dading atau akta perdamaian. Setelah semua pihak menandatangani akta kami akan serahkan kepada pihak Dittipideksus Bareskrim Polri," ujar Onny Assaad, kuasa hukum salah satu pihak korban.

Onny mengatakan, pertemuan antara kedua belah pihak untuk membahas restorative justice akan terus intens dilakukan.

"Pembahasan kami hari ini sudah lebih maju, dan memang restorative justice yang kami sepakati adalah solusi terbaik yang diperbolehkan oleh undang-undang," kata advokat dari 'Kantor Hukum Assaad Murbantoro Sihombing Associate' itu.

Ia pun menegaskan bahwa nasib para korban dalam pengembalian restitusi menjadi hal prioritas, sehingga menempuh jalan damai.

"Karena asset pelaku juga sudah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Kami hanya fokus bagaimana mengembalikan kerugian korban. Bila tidak RJ, pastinya klien kami akan harus menunggu haknya dengan ketidakpastian. Jadi solusinya adalah RJ," ujarnya.

Baca Juga: Paris Hilton Kenang Memori Rumah Rp129 Miliar yang Ikut Terbakar di Los Angeles, Pasrah Hanya Bisa Melihat dari Siaran Berita TV

Onny menyebut pihak yang telah sepakat berdamai adalah para pelapor dengan 15 Laporan Polisi (LP). Para korban robot trading Net89 tergabung lebih dari 15 paguyuban.

"Kami dari pihak pelapor, 15 LP bersatu dengan pihak terlapor menyepakati adanya perdamaian," katanya.

Terkait asset, lanjutnya, berdasarkan informasi saat Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pada Rabu (22/1/2025), telah menyita asset senilai Rp1,5 triliun dan uang tunai sebesar Rp52,5 miliar.

Pilihan Terbaik

Hal senada disampaikan kuasa hukum korban lainnya, Bionda Johan Anggara dari 'MZA Lawfirm & Partners'. Proses perdamaian melalui RJ akan terus dilakukan untuk menyamakan persepsi.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB