diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai
fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.
Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. mencakup:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi
4. Publikasi
5. Komersialisasi
6. Perlindungan
7. Penyelesaian Sengketa, dan
8. Ketentuan Penutup
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link
berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik
Narahubung:
A Sapto Anggoro (Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi): 0818807419