berita

Imbas Koin Jagat Merusak Banyak Fasilitas Umum, Pemain Bisa Terancam Dipidana karena Hal Ini

Rabu, 29 Januari 2025 | 16:59 WIB

Edisi.co.id  - Permainan Koin Jagat yang tengah viral belakangan ini menjadi sorotan karena dilaporkan merusak sejumlah fasilitas umum di berbagai wilayah.

Permainan ini mengharuskan pemain untuk berburu koin emas, perak, dan perunggu di lokasi-lokasi tertentu yang ditentukan melalui aplikasi Jagat.

Koin yang berhasil ditemukan dapat ditukar dengan hadiah uang tunai senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Babe Haikal : Halal Indonesia Berperan Ciptakan Lapangan Kerja dan Tingkatkan Produktivitas UMK

Namun, upaya mencari koin sering kali melibatkan lokasi yang sulit diakses, sehingga berimbas pada kerusakan fasilitas umum.

Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Perburuan Koin

Beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali melaporkan kerusakan di taman, trotoar, serta area publik lainnya.

Banyak taman menjadi berantakan akibat pemain yang mencari koin di sela-sela tanaman atau saluran air.

Bahkan, ada laporan bahwa beberapa pemain mencongkel tegel demi mendapatkan koin.

Kerusakan tersebut terjadi akibat tingginya antusiasme masyarakat dalam berburu hadiah dari permainan ini.

Berburu Koin Hingga Merusak Fasilitas Umum Dapat Dipidana

Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma, menjelaskan bahwa tindakan merusak fasilitas umum selama berburu Koin Jagat dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini maupun KUHP baru yang akan mulai diterapkan pada 2026.

Menurut Dona, perusakan fasilitas umum melanggar Pasal 170 KUHP lama, yang berbunyi:

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB