1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Yang bersalah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Sementara dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, pelaku perusakan fasilitas umum diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V, yaitu Rp 500 juta.
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Imbauan kepada Penyelenggara
Dona menambahkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi Koin Jagat memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak negatif permainan ini.
"Maka perlu ada imbauan dari PSE Koin Jagat untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut agar legal awareness masyarakat timbul," ujar Dona di hadapan media pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dengan fenomena ini, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam mengikuti tren permainan,
Artikel Terkait
Ghatering Guru Kholifah School Kota Depok Ke Jogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
Sutradara Squid Game Menerima Ide untuk Spin-off Setelah Season 3, Sebut Karakter Ini Bisa Jadi Cerita Utama
Sambut Hari Raya Imlek, Ada Diskon Tiket 50 Persen dan Pertunjukan Barongsai di Stasiun Gambir dan Pasarsenen
Komandan Lanud Husein Sastranegara Kunjungi Vihara Pererat Toleransi pada Perayaan Tahun Baru Imlek
Momen Pecah Tawa Prabowo dan Anwar Ibrahim, Gara-gara Pajangan Mobil F1