berita

Usulan DPD Soal Zakat Danai Makan Bergizi Gratis, PBNU Ingatkan Bahwa Penerima Zakat Sudah Ditentukan

Rabu, 29 Januari 2025 | 17:09 WIB

Edisi.co.id  - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru berjalan beberapa waktu belakangan telah mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk usulan pendanaan inovatif untuk mendukung kelangsungan program tersebut.

Salah satu usulan datang dari Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang mengusulkan pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai sumber pendanaan program MBG.

Sultan menilai bahwa masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong yang kuat, sehingga potensi ZIS dapat dimanfaatkan untuk mendukung program ini.

Baca Juga: Bukti Senyuman Bisa Berbeda Arti, dari Kasus Penelantaran Bayi di RS Grogol hingga Perjuangan Pria di Bali Ini Asuh Anak-anak yang Terlantar

"Saya melihat bahwa DNA masyarakat Indonesia itu dermawan dan gotong royong. Jadi, mengapa kita tidak memanfaatkan potensi tersebut?" ujar Sultan dalam Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Sultan juga menegaskan bahwa pelibatan masyarakat melalui ZIS tidak hanya memperkuat aspek kegotongroyongan, tetapi juga membantu meringankan beban anggaran pemerintah dalam merealisasikan program MBG.

“Pemerintah pasti ingin program ini berjalan maksimal, namun anggaran negara tidak bisa sepenuhnya dialokasikan untuk program makan bergizi gratis. Oleh karena itu, ZIS bisa menjadi solusi tambahan,” ujarnya.

Selain memanfaatkan dana ZIS, Sultan juga mengupayakan dukungan dari negara lain. Dia menyebut bahwa beberapa duta besar telah diajak berdiskusi untuk membantu pembiayaan program ini.

“Kami sangat senang karena Jepang sudah mulai memberikan dukungannya. Semoga lebih banyak negara yang berkontribusi,” ungkapnya.

Dalam mendukung keberhasilan program MBG, Sultan berharap parlemen dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara maksimal.

"Kita harus memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, tidak hanya mengandalkan APBN yang sangat terbatas," tambahnya.

Tanggapan PBNU

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, turut memberikan tanggapan terkait usulan pendanaan MBG melalui dana zakat.

Menurutnya, pendanaan ini perlu kajian mendalam agar sesuai dengan aturan agama Islam yang telah mengatur kategori penerima zakat (asnaf).

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB