“Zakat harus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu sesuai aturan, seperti anak-anak miskin. Jika penerima manfaat tidak masuk dalam kategori tersebut, maka pendanaan zakat untuk program ini harus ditinjau lebih hati-hati,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta.
Gus Yahya juga menilai bahwa dana infak dan sedekah memiliki fleksibilitas lebih dibandingkan zakat, sehingga kedua sumber ini dapat dimanfaatkan dengan lebih leluasa untuk mendukung program MBG.
Dalam kesempatan tersebut, ia menginstruksikan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) untuk mengembangkan program-program peningkatan gizi bagi siswa, seperti pemberian susu, telur, dan kacang hijau.
Selain itu, Gus Yahya menyebutkan bahwa beberapa pesantren telah dijadikan percontohan program MBG, dan ke depan diharapkan UKM di lingkungan NU dapat dilibatkan dalam pengadaan bahan makanan serta distribusinya kepada siswa dan santri.
Tanggapan Baznas
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad, juga menyatakan bahwa penggunaan dana zakat untuk program MBG memungkinkan, asalkan penerimanya termasuk dalam kategori mustahik, seperti fakir dan miskin.
“Jika dana zakat digunakan untuk anak-anak miskin dalam program ini, tentu saja bisa. Namun, seleksi penerima manfaat harus dilakukan dengan hati-hati,” ujarnya.
Noor menambahkan bahwa sasaran program MBG cukup luas, sehingga sulit untuk melakukan verifikasi terhadap setiap penerima manfaat di sekolah.
Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam agar penggunaan dana zakat tepat sasaran.
“Dana zakat selalu siap untuk memberdayakan ekonomi umat, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baznas juga menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi umat sebagai tujuan utama penggunaan dana zakat.
Sementara itu, untuk mendukung program MBG, pihaknya siap mengalokasikan dana dengan catatan bahwa kajian mendalam sudah dilakukan.***
Artikel Terkait
STAI PERSIS Jakarta Luluskan 27 Wisudawan, Ustaz Jeje: Wisuda Perdana Jadi Bukti Kegigihan di Tengah Pandemi
Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, Target Selesai Sebelum 14 Februari
Babe Haikal : Halal Indonesia Berperan Ciptakan Lapangan Kerja dan Tingkatkan Produktivitas UMK
Imbas Koin Jagat Merusak Banyak Fasilitas Umum, Pemain Bisa Terancam Dipidana karena Hal Ini
Bukti Senyuman Bisa Berbeda Arti, dari Kasus Penelantaran Bayi di RS Grogol hingga Perjuangan Pria di Bali Ini Asuh Anak-anak yang Terlantar