"Jumlah anggaran untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah), untuk 1.040.192 mahasiswa tersebut adalah sebesar Rp14,69 triliun," tegas Sri Mulyani.
Ia menambahkan bahwa anggaran tersebut tidak mengalami pemotongan, sehingga seluruh mahasiswa penerima beasiswa dapat melanjutkan studi mereka tanpa gangguan.
Rincian Biaya Pendidikan dan Hidup bagi Penerima KIP Kuliah
Untuk program studi dengan akreditasi A, biaya pendidikan maksimal adalah Rp12 juta per semester untuk bidang kedokteran dan Rp8 juta per semester untuk bidang non-kedokteran.
Program studi dengan akreditasi B memiliki batas maksimal Rp4 juta per semester, sementara akreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.
Selain itu, besaran biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah disesuaikan dengan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, yang terbagi dalam lima klaster:
● Klaster 1: Rp800.000 per bulan
● Klaster 2: Rp950.000 per bulan
● Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan
● Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan
● Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan
Bantuan biaya hidup ini diberikan setiap semester atau per enam bulan.
Meskipun terdapat upaya efisiensi anggaran di berbagai sektor, pemerintah memastikan bahwa program KIP Kuliah tetap berjalan tanpa pemotongan anggaran.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat melanjutkan studi tanpa hambatan finansial.***