berita

Tak Mau Kasus Pembekuan Sumpahnya Dihubungkan dengan Hotman Paris, Razman: Ini Beda Kasus

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:28 WIB

 Edisi.co.id - Pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus Oiwobo, akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) setelah insiden kericuhan dalam sidang yang melibatkan Hotman Paris.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung di MA pada Senin 17 Februari 2025 sebagai bagian dari instruksi yang diberikan oleh DPN Peradi Bersatu.

Menurut Razman, permohonan maaf itu ditujukan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani perkaranya.

Baca Juga: Tren #KaburAjaDulu Ramai di Sosmed, Istana: Jangan Jadi Pendatang Haram

"Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu. Dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin. Di mana saya, Razman Arif Nasution, dengan Bapak Lechumanan setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras. Teguran keras, baik lisan dan tertulis," ujar Razman saat dimintai keterangan di hadapan media.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya dan Lechumanan diperintahkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung beserta jajaran di bawahnya.

"Yang kedua, saya dengan Pak Lechu diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya," tambahnya.

Razman dan Firdaus Minta Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut

Setelah permintaan maaf, Razman dan Firdaus juga mengajukan permohonan agar pembekuan berita acara sumpah advokat mereka dicabut.

Razman menyatakan bahwa masalah permintaan maaf dan pembekuan sumpah adalah dua hal yang berbeda.

Ia menyerahkan keputusan pencabutan pembekuan sumpah kepada organisasi DPN Peradi.

"Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," jelas Razman.

Sementara itu, Firdaus menganggap kegaduhan yang terjadi merupakan bentuk kekhilafan.

Ia menilai bahwa keputusan pembekuan sumpah advokatnya adalah tindakan yang keliru.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB