Tak Mau Kasus Pembekuan Sumpahnya Dihubungkan dengan Hotman Paris, Razman: Ini Beda Kasus

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 20:28 WIB

"Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu," ucap Firdaus.

Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan maaf mereka telah diterima oleh Ketua MA Sunarto.

Firdaus berharap pembekuan berita acara sumpah advokatnya dapat dicabut agar bisa kembali bersidang.

"Tapi kita tidak mencari ke situ kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," tutupnya.

Razman Tegaskan Tidak Bersalah dalam Kasus dengan Hotman Paris

Meskipun telah meminta maaf kepada MA, Razman menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perselisihan dengan Hotman Paris Hutapea.

Ia menyatakan kesiapan untuk menghadapi Hotman kapan pun dan di mana pun.

"Saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah di kasus Hotman, dan kami akan buka-bukaan. Ingat, ini beda kasus, ya," ujar Razman di Gedung MA, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan kepada MA berbeda dengan kasus yang ia hadapi bersama Hotman Paris.

Namun, ia tetap berkomitmen untuk patuh terhadap keputusan organisasi advokat.

"Apa yang kami lakukan kemarin itu adalah sebuah upaya untuk perbaikan hukum di Indonesia. Tapi kalau itu dinilai salah menurut organisasi kami, saya tunduk, saya patuh, dan saya lakukan," katanya.

Kasus antara Hotman Paris dan Razman bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

Saat itu, Hotman memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di mana Razman menjadi terdakwa.

Perseteruan ini berawal dari laporan Hotman terhadap Razman terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim.

Razman yang kala itu menjadi kuasa hukum Iqlima menyampaikan dugaan pelecehan tersebut, yang kemudian membuat Hotman melaporkannya atas pencemaran nama baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X