berita

Korban Robot Trading Net89 Bersyukur, Aset Sitaan Bakal Dikembalikan

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:04 WIB
Korban Robot Trading Net89 bersama Kuasa Hukum dan Kuasa Terlapor.(Foto: Istimewa)

"Bahkan tidak hanya itu, saat ini para kuasa hukum pelapor dari para korban dan Paguyuban yang jumlahnya belasan orang terdiri dari belasan Laporan Polisi (LP) telah membentuk satu wadah korban tunggal sebagai induk paguyuban yang nantinya mempermudah penyaluran kerugian korban, dan bisa diawasi bersama-sama," katanya.

Baca Juga: Hadiri OKK PWI Banten, Pj Gubernur Damenta Minta Dukungan Pers

Paguyuban ini bernama Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu yang di dalamnya nanti diisi para kuasa hukum para korban, dan pengacara korban investasi bodong Net89. Diharapkan dengan adanya dan telah terbentuknya paguyuban inti ini semuanya menjadi transparan dan bisa diawasi bersama, demi tercapainya kepentingan Para Korban Net89.

"Kini paguyuban mengajak korban atau paguyuban lainnya untuk segera melakukan pendaftaran untuk menindak lanjuti Akta Van Dading ini sesuai arahan dari hasil pertemuan pada 22 Januari 2025 di lantai 5 Tipideksus," ujarnya.

Kuasa hukum korban Net89 lainnya Bionda Johan Anggara dari MZA Lawfirm turut mengaminkan. Ia pun mengajak para korban lainnya untuk masuk ke dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu.

"Kwpada paguyuban lainnya atau para korban robot trading Net89 lainnya yang belum mendaftar atau belum mengetahui adanya paguyuban induk para pelapor dan korban agar segera mendaftarkan diri ke Paguyuban Simbiotik Multitalenta Bersatu guna mempermudah proses penyaluran kepada korban dan lebih transparan karena bisa diawasi bersama," ajak Bionda Johan Anggara.

Ia menyampaikan bahwa tenggat waktu pendaftaran paling paling lambat 4 Maret 2025 mendatang.

"14 hari lamanya kami berikan waktu dan juga kesempatan. Untuk pendaftaran silahkan menghubungi kontak Posko Call Center : 081315439350 atau email simbiotikmultitalentabersatu@gmail.com," pungkasnya.

Sitaan Aset

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik telah menyita 11 mobil mewah. Mulai dari Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.

Selain itu, pihaknya juga menyita terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Seluruh barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Ia menyampaikan bahwa saat ini paguyuban para korban Net89 yang terbentuk menjadi satu wadah dalam proses Restorative Justice di dalamnya terdiri dari 6.000 korban.

Dari beberapa paguyuban dan penasihat hukum para korban yang bersatu, sepakat untuk mengelola aset SMI (Badan Hukum Para Tersangka) yang mempunyai asset Rp.1,7 Triliun, dan tersangka lainnya Rp.400 Miliar dengan total sitaan Rp.2,1 Triliun.

Adapun total kerugian yang paguyuban himpun dan telah melewati proses audit sekitar Rp.1,6 Triliun. Sehingga pemilihan jalan perdamaian di luar pengadilan menjadi solusi yang efektif, efisien dengan tidak melanggar hukum dan memberikan kemanfaatan berupa pemulihan kerugian ekonomi kepada para korban Net89.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No.8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.(***)

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB