"Tersangka TBM membeli data pribadi orang lain lewat Facebook, dengan harga per NIK dan nomor KK sebesar Rp 200. Dan total keseluruhan yang data NIK dan nomor KK yang telah diperoleh oleh tersangka MAF yaitu sebanyak 10.000 data NIK dan nomor KK dalam bentuk (Microsoft) Excel," kata Efrata.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit komputer, 1.989 buah kartu SIM berbagai provider, termasuk puluhan handphone.
Polisi telah menetapkan ketujuh tersangka dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 77 juncto Pasal 94 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkas Kapolsek.