berita

Berkas Perkara di Tangan JPU, Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Bisa Gugurkan Praperadilan

Minggu, 9 Maret 2025 | 07:20 WIB
Sekjen PDI-P, Hasto Kristyanto

Edisi.co.id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. 

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu, hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

Baca Juga: Megawati Perintahkan Kepala Daerah dari PDIP Menunda Perjalanan ke Magelang

KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Sekjen PDIP itu ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto lalu mengajukan gugatan praperadilan jilid kedua dan meminta status tersangkanya dibatalkan.

Hingga kini, gugatan praperadilan jilid kedua itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal itu, Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menanggapi pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke JPU. 

Maqdir mengaku khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.

"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi," tutur Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

"(Pelimpahan berkas perkara Hasto ke JPU) supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," tambahnya.

Maqdir menjelaskan, Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU. 

Kuasa hukum Hasto itu meminta sebelum berkas dilimpahkan KPK, penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.

"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," terang Maqdir.

Selain itu, Maqdir protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK, seraya mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB