Edisi.co.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada Senin, 17 Maret 2025.Baca Juga: Luar Biasa Mumtaz, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kampus Putra adakan PAS (Primago All Star Show) 2025
Bagi yang belum tahu, Fajar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila, dan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Baca Juga: Pelibatan TNI dalam Penanganan Narkotika, Upaya Strategis atau Ancaman Demokrasi? Ini Kata YLBHI
Terkini, Eks Kapolres Ngada sekaligus tersangka kasus asusila itu akan menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut pihaknya akan memantau langsung sidang etik terhadap Fajar.
"Yang pertama-tama memang jadwal sidangnya pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB," ucap Anam kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
"Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan," sambungnya.
Anam mengklaim pihaknya akan melihat konstruksi peristiwa pelanggaran yang terjadi.
Komisioner Kompolnas itu menyoroti konstruksi perkara penting untuk mengetahui keterlibatan Fajar dalam jaringan kejahatan atau tidak.
"Ini penting dalam konteks bagaimana membuat terangnya peristiwa dan ini akan menjadi satu fundamen juga penting dalam konteks tindak pidananya," jelas Anam.
"Apakah ini orang yang berkomplot ataukah ini bagian dari jaringan internasional ataukah ini jaringan di level lokal sana," lanjutnya.
Anam mengungkap, sanksi yang akan diterima Fajar adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri, seraya menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat.
"Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," tandasnya.*