Edis.co.id - Salah satu revisi UU TNI yang baru disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 adalah tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Sebelumnya, kewenangan TNI dalam OMSP ini meliputi 14 tugas.
Dengan adanya revisi pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini, OMSP bertambah menjadi 16.
Baca Juga: UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu
“Penambahannya itu hanya untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Diungkap oleh Puan, OMSP ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti diatur PP dan Insya Allah jangan sampai ada operasi militer, ini hanya antisipasi dan mitigasi,” imbuhnya.
“Jikalau terjadi, akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak, jangan sampai terjadi,” tambahnya.
Berikut 16 tugas TNI dalam kewenangan OMSP:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata
Mengatasi pemberontakan bersenjata
Mengatasi aksi terorisme
Mengamankan wilayah perbatasan
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis