Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
Membantu tugas pemerintahan di daerah
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. ***
Artikel Terkait
Thom Haye Sebut Indonesia Dibantai Australia Sebagai Kemunduran: Jujur, Saya Sangat Kecewa
UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu
UU TNI Disahkan, Puan Maharani : Jangan Berburuk Sangka
Kalah di Kandang Australia, Marselino Ferdinan: Terima, Kami Tetap Percaya
Curhat Kevin Diks usai Gagal Cetak Gol Penalti di Laga Australia vs Indonesia: Momen Sulit