“Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. (Kalau keputusannya) harus dibuka. Buka. Siapa? Nanti dibuka aja di KPU," tambahnya.
Dengan demikian, Mahfud menegaskan bahwa polemik soal ijazah Presiden Jokowi sebaiknya tidak dibebankan kepada institusi seperti UGM, melainkan diserahkan kepada mekanisme yang sesuai untuk membuktikan keabsahan dokumen yang dimaksud.***