“Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. (Kalau keputusannya) harus dibuka. Buka. Siapa? Nanti dibuka aja di KPU," tambahnya.
Dengan demikian, Mahfud menegaskan bahwa polemik soal ijazah Presiden Jokowi sebaiknya tidak dibebankan kepada institusi seperti UGM, melainkan diserahkan kepada mekanisme yang sesuai untuk membuktikan keabsahan dokumen yang dimaksud.***
Artikel Terkait
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Terima Audiensi Ketua PCNU dan Bakti Sosial
Anton Charliyan: Teror terhadap Gubernur Jabar adalah Ancaman untuk Seluruh Warga
Kejagung Sita 3 Mobil Mewah usai Geledah 3 Lokasi Penyelidikan Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO di PN Jakarta
Kisah Mendiang Hotma Sitompul yang Pernah Jadi Penyelamat Rumah Tangga Artis Rizky Billar dan Lesti Kejora di Tahun 2022
Kisruh Tunggakan Pembayaran Mitra Dapur MBG, Klaim Sudah Pernah Ajak Yayasan MBN untuk Selesaikan Masalah Sebelum ke Jalur Hukum