Sebagai informasi, BPJPH resmi menjadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 153 Tahun 2024. Peresmian status baru ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penetapan status dan kedudukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) pada Kementerian Agama (Kemenag) menjadi BLU pada BPJPH.
Dengan status barunya, BPJPH dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal.
BPJPH dipimpin oleh Haikal Hassan Baras atau akrab disapa Babe Haikal dengan Wakil Kepala Afriansyah Noor.
Badan baru di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto ini bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Dengan status barunya sebagai LPNK, BPJPH diharapkan dapat lebih independen dan fleksibel dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.(rls)