Edisi.co.id - Gudang milik CV Sentosa Seal resmi disegel buntut viralnya kasus dugaan penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan suku cadang asal Surabaya itu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkap perusahaan itu tidak mengantongi tanda daftar gudang (TDG).
Eri menegaskan perusahaan di Surabaya harus menaati aturan izin, seraya menyebut Sentosa Seal yang melanggar lantaran tak memiliki TDG.
"Perusahaan apapun di Surabaya harus menaati izin, tidak membuat gaduh," tutur Eri kepada awak media di lokasi penyegelan, Surabaya, pada Selasa, 22 April 2025.
"Ternyata perusahaan ini (CV Sentoso Seal) tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, proses penyegelan itu melibatkan petugas Satpol PP Surabaya, Disnaker Jatim, hingga Polres Tanjung Perak.
Penyegelan itu berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 terkait Perindustrian dan Perdagangan juncto Perwali Nomor 116 Tahun 2023.
Kini, gudang milik Sentosa Seal telah dipasangi garis line Satpol PP Surabaya dan rantai pada roda gerbangnya.
Saat penyegelan berlangsung, seorang karyawan berbaju biru mengatakan kepada petugas bahwa tidak ada orang di dalam gudang.
Kemudian, seorang karyawan itu menandatangani surat penyegelan gudang milik Sentosa Seal di Surabaya.***