Edisi.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dari tersangka pengacara Ariyanto Bakri dalam kasus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Sebelumnya diketahui, Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus persetujuan ekspor CPO.
Kejagung mengklaim pihaknya melakukan penyitaan aset tersangka pengacara itu saat penggeledahan kasus tersebut pada Senin, 21 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut aset sitaan itu, 2 unit kapal dan 5 unit mobil mewah.
"Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto," tutur Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
Qohar menyebut terkait dua unit kapal milik Ariyanto telah diamankan pihaknya dari Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara.
"Kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," ungkap Qohar.
Terkait lima unit mobil mewah milik Ariyanto yang disita Kejagung, berikut ini daftar merek serta nomor polisi (nopol):
1. Porsche GT3 RS dengan nopol D 1196 QGK
2. Mini GP dengan nopol B 199 IO
3. Abarth 695 dengan nopol B 1845 AZG
4. Range Rover dengan nopol B 500 SAY
5. Lexus LM 350h dengan nopol B 50 SAY
Hingga kini, Ariyanto belum memberikan tanggapan terkait penyitaan aset oleh Kejagung tersebut.***
Artikel Terkait
Bongkar KY Tak Berhak Urus Polemik Baim-Paula, Hotman Paris Rela Viral demi Perjuangkan Hak Ibu Kiano-Kenzo
Buntut Skandal Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Kini Disanksi 'Magang' di Kemendagri
Ditinggal Umroh, Paula Verhoeven Klaim Anak-anaknya Berubah Sejak Tinggal Bersama dengan Baim Wong: Aku Nggak Tau Kenapa
Fakta Mengejutkan Dibongkar Paula Verhoeven, Ungkap Baim Wong Sudah Berulang Kali Minta Cerai: Ini Bukan Pertama Kali
Dari Madinah, Ini Pesan Menag untuk Petugas Haji Indonesia