Edisi.co.id - Kasus narkoba yang menyeret nama aktor Fachri Albar bukan kali pertama terjadi.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu 20 April 2025 malam menambah catatan kelam dalam perjalanan karier sang aktor.
Fachri diketahui sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus serupa pada Februari 2018.
Saat itu, ia diamankan di rumahnya di kawasan Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan pada 2018 mencakup satu plastik sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolit, satu butir Calmlet, serta beberapa alat isap sabu.
Dari pengakuannya saat itu, Fachri telah menggunakan ganja sejak tahun 2015 dan sabu-sabu selama setahun terakhir.
Proses hukum pun berjalan. Fachri Albar akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 10 Juli 2018.
Kini, tujuh tahun berselang, kasus serupa kembali menyeret namanya.
Fachri Albar diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Minggu 20 April 2025 malam, menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, membenarkan penangkapan itu.
"FA kami amankan seorang diri di rumahnya. Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman," ujar Vernal.
Pengulangan kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat status Fachri sebagai publik figur sekaligus anak dari musisi legendaris Ahmad Albar.
Proses penyelidikan masih terus berjalan dan publik kini menanti kejelasan hukum selanjutnya atas kasus ini.