berita

ZYA, Perundung Aulia Risma Sampai Meninggal Dunia Dinyatakan Lulus Ujian PPDS, Begini Penjelasan Polisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:54 WIB

Edisi.co.id - Kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang diduga menjadi penyebab meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Aulia Risma Lestari, kembali menjadi sorotan.

Meninggalnya Aulia setelah diduga menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya sendiri menyisakan luka mendalam, apalagi ketika para tersangka dalam kasus ini masih bebas berkeliaran.

Salah satu tersangka, berinisial ZYA, yang disebut-sebut sebagai pelaku utama perundungan, justru baru-baru ini dinyatakan lulus dalam Ujian Komprehensif Lisan Nasional yang digelar oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).

ZYA sendiri adalah senior Aulia di program pendidikan spesialis anestesi.

Ia dituding menjadi sosok yang paling aktif mengatur, mengintimidasi, dan memaki korban selama proses pendidikan.

Namanya tercantum dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus ujian nasional pada 12 April 2025 lalu dengan nomor urut 64.

Padahal, status hukumnya sudah menjadi tersangka sejak 24 Desember 2024, sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Kabar kelulusan ini tentu saja memicu reaksi keras dari masyarakat.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah memastikan bahwa proses penyidikan atas kematian dokter muda Aulia Risma tetap berlanjut, meskipun ZYA yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lulus ujian.


“Proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, pada Rabu 23 April 2025.
ZYA diketahui merupakan senior Aulia Risma selama keduanya menjalani pendidikan dan bertugas di RSUP Dr Kariadi Semarang.
Ia menjadi salah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Dua tersangka lainnya yang ikut terjerat dalam perkara ini adalah TEN, selaku Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip Semarang, serta SM yang menjabat sebagai Kepala Staf Medis di program studi yang sama.
Menurut Kombes Dwi, berkas perkara ketiganya telah diajukan ke pihak kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut.


“Berkas sempat kami limpahkan, tapi kemudian dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.
Hingga saat ini, ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.***

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB