Edisi.co.id - Persidangan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri digelar pada Senin, 28 April 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tersebut dihadirkan saksi untuk memberikan keterangan.
Di persidangan tersebut terungkap Alwin Basri meminta proyek Rp16 miliar.
Nominal tersebut kemudian dipecah untuk pengerjaan 193 proyek yang dilakukan dengan penunjukan langsung.
Baca Juga: IFG Dukung Kreativitas Jurnalis Foto Melalui Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2025 di Solo
“Pak Alwin minta proyek di tingkat kecamatan Rp16 miliar,” ungkap mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto di persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa awalnya, Alwin meminta proyek dengan total Rp20 miliar sebelum akhirnya menjadi Rp16 miliar.
Proyek tersebut kemudian akan dilakukan di bawah pantauan rekanan Alwin, yakni Martono.
“‘Nanti yang mengurus proyek PL (Pengadaan Langsung) saya Pak Martono, Rp16 miliar dikelola Martono,’” kata Eko yang menirukan penuturan Alwin saat itu.
193 proyek yang digarap tersebut kemudian disebar ke 16 kecamatan dan 177 kelurahan.
Untuk setiap pekerjaan proyeknya, diperkirakan sebesar Rp82,9 juta.
***
Artikel Terkait
Adu Jotos Deddy Corbuzier vs Pengacara Eks Pemain Sirkus Taman Safari soal Bukti Skandal Kekerasan yang Viral di Medsos
Disebut Setrum Pemain Sirkus yang Ingin Kabur, Founder Oriental Circus Indonesia Beri Bantahan: Kalau Beneran Bisa Meninggal
Pilu Eks Pemain Sirkus Taman Safari yang Diduga Dirantai Sepanjang Malam Gegara Berinteraksi dengan Orang Luar
Sebelum Viral, Dokter Kandungan yang Cabuli Pasiennya Pernah Ditonjok Suami Pasien
Sosok Pendiri Taman Safari Indonesia yang Dilaporkan Eks Pemain Oriental Circus Indonesia Kerap Melakukan Kekerasan Ekstrem