Edisi.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelajar yang diduga menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Penangkapan berlangsung pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.06 WIB di dalam rumah milik sdr. Topik, beralamat di Kampung Pakojan, Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Tersangka berinisial A.H.F. (18), seorang pelajar SMA kelas III asal Kampung Golondong, Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 6 (enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto keseluruhan ± 4,56 gram, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam, 6 (enam) lembar kertas papir, serta 1 (satu) pak plastik klip bening.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Vhalio Agafe, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang remaja di sekitar lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap A.H.F., ditemukan enam paket tembakau sintetis di saku celana bagian depan yang sedang dikenakannya, beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Vhalio, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro Dorong Transformasi Pelaku Usaha di Banten
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram bernama FROG.UTM.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Pandeglang. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba, terutama kepada kalangan pelajar,” tegas AKP Vhalio Agafe.
Atas perbuatannya, tersangka A.H.F. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pandeglang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Bila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Bersama, kita wujudkan Pandeglang yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Artikel Terkait
ITB Ahmad Dahlan Gelar FGD Lintas Sektoral dan Kolaborasi Riset Industri Tembakau dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Produsen Narkoba Sintetis Gorila
Polres Jakbar Bongkar Home Industri Tembakau gorila
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap dan Gudang di Cikarang Terungkap
Di Balik Rencana Menkeu Purbaya Bangun Industri Hasil Tembakau, Ada Pusaran Pasar yang Dinilai Bikin Gigit Jari