Edisi.co.id - Perseteruan hukum antara politisi Ridwan Kamil dengan model Lisa Mariana semakin melebar.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada pengusaha Revelino Tuwasey yang namanya ikut terseret dalam pusaran kasus pencemaran nama baik.
Sebagaimana diketahui, Lisa Mariana sebelumnya sempat membuat pengakuan kontroversial terkait hubungan masa lalunya dengan Ridwan Kamil.
Ia menyebut bahwa dirinya pernah menjalin hubungan spesial hingga memiliki seorang anak bersama mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Pernyataan tersebut lantas membuat Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Di tengah polemik yang kian meluas, muncul sosok Revelino Tuwasey, seorang pengusaha yang menyatakan dirinya adalah ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
Kini, Revelino disebut-sebut akan menjadi salah satu saksi dalam laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa.
Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, membenarkan bahwa kliennya memang bersedia memberikan keterangan dalam kasus tersebut.
Menurut Fikri, keputusan Revelino bukan karena adanya tekanan atau iming-iming materi, melainkan didorong oleh panggilan nurani.
“Ini panggilan hati,” ungkap Fikri Wijaya saat diwawancarai dalam kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis 24 April 2025.
Fikri menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil oleh kliennya sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Menurutnya, berbagai informasi yang beredar telah melenceng dan menyesatkan publik, sehingga perlu diluruskan.
“Kami mau meluruskan, mengingat informasi ini sudah menyesatkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fikri juga membantah tegas tudingan bahwa Revelino Tuwasey adalah orang suruhan atau bahkan dibayar oleh pihak Ridwan Kamil.
Ia menepis anggapan tersebut sebagai spekulasi liar yang tidak berdasar.
“Jangan terlalu jauh berasumsi dibayar-bayar, siapa yang mau bayar?” katanya.
Fikri juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan pribadi antara kliennya dengan Ridwan Kamil.
“Kenal juga tidak kami dengan pihak RK,” serunya lantang.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi resmi dari pihak Revelino untuk meredam asumsi-asumsi publik yang berkembang di tengah kasus ini.***